TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
- DASAR HUKUM :
- Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV Pembentukan (Pasal 6 s/d Pasal 16).
- PP. nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- PP. nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM No 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
- Permen Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
- PERSYARATAN PENDIRIAN KOPERASI
- Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dari Koperasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
- Akta Pendirian Koperasi dari Notaris.
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan.
- Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Rencana Awal kegiatan Usaha sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- Neraca Awal.
- Bukti Setoran Modal ke Bank, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah dalam bentuk fotocopy rekening atas nama salah 1 (satu) pengurus Koperasi. khusus Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam (USP), modal yang disetor minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Koperasi primer dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada Koperasi sekunder
- Daftar Inventaris Kerja.
- Daftar Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
- Daftar sarana kerja.
- PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
- MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR
Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
- Nama dan tempat kedudukan;
- Daftar nama pendiri;
- Landasan dan asas;
- Visi dan Misi Koperasi;
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha (berdasarkan KBLI);
- Ketentuan mengenai keanggotaan;
- Ketentuan mengenai rapat anggota;
- Ketentuan mengenai pengurus;
- Ketentuan mengenai pengawas;
- Ketentuan mengenai pengelola;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi;
- Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi;
- Ketentuan mengenai pembubaran;
- Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.